Total Pageviews

Saturday, May 14, 2011

Istilah dalam asuransi jiwa.


Ahli Waris: Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.

Aplikasi: Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.

Asuransi Jiwa: Suatu sistem perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko dari seseorang (Tertanggung) ke Penanggung. Penanggung menyetujui untuk membayarkan sejumlah manfaat atas resiko Tertanggung apabila Pemegang Polis menyetujui untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh Penanggung dan telah memenuhi semua persyaratan dari Penanggung.

Kadarluwarsa (Lapse): Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.

Kwitansi: Tanda bukti pembayaran yang diterima oleh Pemegang Polis atas pembayaran premi yang telah dilakukan serta bukti bahwa pembayaran tersebut telah dibukukan oleh Sequis Life.

Lapse Notification: Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya telah lapse.

Masa Percobaan (Contestable Period): Masa dua tahun di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.

Minor: Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Pemegang Polis: Yang mengadakan perjanjian dengan Penanggung. Pemegang Polis tidak harus selalu menjadi Tertanggung.

Pemulihan: Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.

Penanggung: Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.

Polis: Dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Penanggung yang merupakan perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis dan sah secara hukum.

Polis Orphan: Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.

Polis Aktif/Inforce: Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.

Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL): Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).

Premi: Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.

Premium Notice: Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.

Polis Bebas Premi Uang Pertanggungan Berkurang/Reduced Paid UP (RPU): Perubahan Uang Pertanggungan sesuai dengan Nilai Tunai sehingga tidak diperlukan pembayaran premi yang akan datang dan jenis asuransi berubah menjadi Asuransi Endowment (dwiguna).

Regular premium policy: Suatu polis yang menghendaki pembayaran premium secara berkala ( Bulanan, Quartalan, Semi-Annual, Annual).

Rider (manfaat tambahan): rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Single premium policy: suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan dimuka.

Surrender: Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.

Tertanggung: Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.

Termaslahat (ahli waris): Seseorang atau lembaga yang namanya tercantum dalam polis sebagai pihak yang berhak menerima uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia.

Top-up: penambahan dana investasi.

Uang Pertanggungan (Face Amount): Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

No comments:

Post a Comment